Jumat, 11 Maret 2011

2012, BUAT AKTA KELAHIRAN HARUS SIDANG DULU DI PENGADILAN

Cibarusah - Angka kelahiran di indonesia saat ini terus mengalami peningkatan. Data sensus penduduk 2010 yang dilakukan oleh BPS mencatat indonesia berpenduduk kurang lebih sekitar dua ratus tiga puluh juta penduduk. Meskipun angka kelahiran oleh pemerintah bisa di tekan dengan adanya program Keluarga berencana dan gagasan satu keluarga cukup dengan dua anak saja. Hal ini rupanya mendapat perhatian khusus dari dinas kependudukan kabupaten bekasi mengenai masalah pembuatan akta kelahiran. Karena patut diketahui bahwa kelahiran yang tinggi akan mempengaruhi pencatatan secara legal. "mulai 2012 pembuatan akta kelahiran harus melalui proses sidang itsbat dulu di pengadilan negeri bekasi". Ujar kort pemerintahan Desa Sindang Mulya Cibarusah bernama Ace.
Hal ini tentu belum diketahui banyak oleh masyarakat bekasi khususnya masyarakat cibarusah. "kalau mau bikin secepatnya". Lanjut Ace.
Pernyataan Ace tersebut kembali dikuatkan dan diamini oleh SEKDES Wibawa Mulya Jhoni Hermansyah. "pembuatan akta kelahiran di tahun 2012 harus sidang itsbat terlebih dahulu, ibu dan bapak si anak harus menunjukan surat nikah saat proses sidang di pengadilan untuk mensyahkan anak tersebut resmi atau syah sebagai dari keluarga tadi, setelah itu baru bisa mendapat rekomendasi akta kelahiran dari dinas kependudukan". Papar jhoni.
Menanggapi kebijakan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat cibarusah. Salah satunya datang dari ibu aas warga pasar lama cibarusah kota. "kebijakan ini cukup bagus, tetapi kalau mesti sidang itsbat di pengadilan dulu pastinya banyak menyita waktu, pikiran, tenaga dan tentunya biaya. Sedangkan tekanan kebutuhan sehari-hari terus mencekik dan terasa berat terutama seperti kami-kami ini yang berada dikalangan bawah, sadarlah pemerintah. sudah cape kami ini ditindas oleh berbagai macam kebijakan". Jelas ibu satu orang anak ini dengat raut geram. (Dj-SEBAR)
Cibarusah - Angka kelahiran di indonesia saat ini terus mengalami peningkatan. Data sensus penduduk 2010 yang dilakukan oleh BPS mencatat indonesia berpenduduk kurang lebih sekitar dua ratus tiga puluh juta penduduk. Meskipun angka kelahiran oleh pemerintah bisa di tekan dengan adanya program Keluarga berencana dan gagasan satu keluarga cukup dengan dua anak saja. Hal ini rupanya mendapat perhatian khusus dari dinas kependudukan kabupaten bekasi mengenai masalah pembuatan akta kelahiran. Karena patut diketahui bahwa kelahiran yang tinggi akan mempengaruhi pencatatan secara legal. "mulai 2012 pembuatan akta kelahiran harus melalui proses sidang itsbat dulu di pengadilan negeri bekasi". Ujar kort pemerintahan Desa Sindang Mulya Cibarusah bernama Ace.
Hal ini tentu belum diketahui banyak oleh masyarakat bekasi khususnya masyarakat cibarusah. "kalau mau bikin secepatnya". Lanjut Ace.
Pernyataan Ace tersebut kembali dikuatkan dan diamini oleh SEKDES Wibawa Mulya Jhoni Hermansyah. "pembuatan akta kelahiran di tahun 2012 harus sidang itsbat terlebih dahulu, ibu dan bapak si anak harus menunjukan surat nikah saat proses sidang di pengadilan untuk mensyahkan anak tersebut resmi atau syah sebagai dari keluarga tadi, setelah itu baru bisa mendapat rekomendasi akta kelahiran dari dinas kependudukan". Papar jhoni.
Menanggapi kebijakan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat cibarusah. Salah satunya datang dari ibu aas warga pasar lama cibarusah kota. "kebijakan ini cukup bagus, tetapi kalau mesti sidang itsbat di pengadilan dulu pastinya banyak menyita waktu, pikiran, tenaga dan tentunya biaya. Sedangkan tekanan kebutuhan sehari-hari terus mencekik dan terasa berat terutama seperti kami-kami ini yang berada dikalangan bawah, sadarlah pemerintah. sudah cape kami ini ditindas oleh berbagai macam kebijakan". Jelas ibu satu orang anak ini dengat raut geram. (Dj-SEBAR)

1 komentar:

  1. kebijakan dibuat sebagai wadah AJANG CARI DUIT. sadarlah wahai rakyat jelata INDONESIA sesungguhnya kita belum merdeka kita masih DIJAJAH oleh bangsa sendiri.

    BalasHapus